JEMBER - Terhitung mulai tahun
ajaran 2013/2014 ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Jember (UNEJ) akan
mulai memberlakukan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tentunya ini
menjadi kabar baik bagi sebagian mahasiswa Universitas Jember karena
menjanjikan sistem pembayaran yang lebih adil.
Akan tetapi, layaknya sistem yang baru diterapkan,
UKT ini ternyata membawa berbagai tantangan tersendiri yang harus diselesaikan
bersama. Pemberlakuan UKT ditandai dengan perampingan biaya yang harus dibayarkan
mahasiswa selama kuliah.
Di Universitas Jember, setidaknya terdapat enam
biaya yang harus dibayarkan peserta didik, yakni Sumbangan Pengembangan
Pendidikan (SPP), Kuliah Kerja (KK), Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)/Praktek
Kerja Lapangan (PKL), Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA), Pengenalan
Kehidupan Kampus (PK2) dan Praktikum. Dengan pemberlakuan UKT, praktis
mahasiswa hanya perlu membayar sebesar biaya UKT di setiap semester.
Seperti yang saya kutip dari website unej, Rabu (5/6/2013),
biaya yang dibayarkan mahasiswa setiap semester pun tidak sama. UNEJ
mengusulkan enam kategori/kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua
mahasiswa.
Penentuan besaran tarif UKT seperti yang tertera
pada gambar di atas akan dilakukan melalui proses verifikasi data keuangan
orangtua mahasiswa. Proses ini akan dilakukan ketika masa pendaftaran ulang (registrasi)
calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNMPTN mulai tanggal 3 s.d 7
Juni 2013.
Kebijakan mengenai UKT ini pada dasarnya merupakan
implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai perguruan tinggi,
hal ini ditandai dengan penentuan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dipengaruhi
oleh indeks-indeks yang diamanahi UU tersebut. (hsm)
1 komentar:
terima kasih infonya, saya rencananya mau daftar unej
Posting Komentar