Lembaga
Keuangan Syariah adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk aset
keuangan, memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga. Serta
menawarkan jasa keuangan lain seperti: simpanan, asuransi, investasi,
pembiayaan, dll. Berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyalahi dewan syariah nasional. Salah satu bentuk dari
lembaga keuangan syariah
adalah bank syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan
syariah atau prinsipagama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang
sistem bunga atau riba yang memberatkan,
maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar
kesetaraan dan keadilan. Karena memiliki landasan dan prinsip yang berbeda
dengan bank konvensional, laporan keuangan yang disajikan pun berbeda.
Kami mengambil contoh pada Bank Mandiri sebagai bank
konvensional dan
Bank Syariah Mandiri sebagai bank syariah untuk melihat perbedaannya. Adapun
perbedaannya adalah sebagai berikut:
1.
NERACA: Terdapat beberapa akun yang tidak
terdapat pada laporan keuangan bank konvensional dan menggambarkan
transaksi-transansi syariah seperti akun piutang murabahah, piutang istishna,
piutang pendapatan ijarah, dll.
a)
Piutang murabahah adalah piutang atas
transaksi jual beli barang dengan
akad
murabahah dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.
b)
Piutang pendapatan ijarah adalah piutang
atas transaksi akad sewa-menyewa antara muajjir (pemilik objek sewa) dan
musta’jir (penyewa) untuk
mendapatkan imbalan atas objek yang disewakannya.
2.
Terdapat tiga segmen pada sisi pasiva
(kewajiban, investasi tidak terikat,
dan ekuitas), berbeda dengan neraca
pada bank konvensional yang hanya dua
segmen
(kewajiban dan ekuitas)
a)
Investasi terikat (Mudharabah muqayyadah)
adalah akad mudharabah dimana
shahibul mal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan obyek investasi.
b)
Investasi tidak terikat adalah investasi
dari anggota dan calon anggota pada lembaga keuangan berupa tabungan dan
simpanan berjangka dengan prinsip mudharabah al mutlaqah.
3.
Dalam bank Mandiri konvensional,
simpanan yang
paling lancar adalah giro, BSM
disebut Simpanan Wadiah.
4.
Dalam Neraca BSM, ada yang disebut
Kewajiban Tidak Terikat, yang berisikan akun: Tabungan Mudharabah; dan Deposito
Mudharabah dari pihak bank-bank lain dan
bukan bank.
5.
Pinjaman saham atau obligasi yang
terdapat pada bank konvensional Mandiri,
disebutkan
pada BSM pembiayaan ijarah, pembiayaan qardh, dan pembiayaan mudharabah.
6.
Terdapat aktiva Istishna’ dalam Neraca
BSM, sebelum pajak tangguhan. LAPORAN
LABA RUGI.
7.
Akun pendapatan pada laporan laba-rugi
berasal dari operasi utama yang terdiri
dari pendapatan dari jual-beli, pendapatan sewa bersih, dan pendapatan bagi
hasil. Hal ini berbeda pada bank mandiri (konvensional) yang pendapatannya
berasal dari pendapatan bunga. Ini menggambarkan bahwa BSM sebagai bank syariah tidak
menerapkan bunga yang merupakan riba.
8.
Akun pendapatan bunga dalam Arus Kas
Mandiri tidak dicantumkan pada BSM,
melainkan dicantumkan dengan nama pendapatan untuk bank, dan ada pengurangan
dari hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Investasi tidak terikat.