Jenis Akad 
 | 
   
Karakteristik 
 | 
   
Produk 
 | 
  
Wadiah 
 | 
  
Akad
  titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu, dan pihak
  yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan
  barang yang dititipkan. 
 | 
  
a.      
  Giro 
b.     
  Tabungan 
c.      
  Safe Deposit Box 
 | 
 
Wadiah  Amanah 
 | 
  
Akad titipan dimana pihak
  yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang
  dititipkan.  
 | 
  
Safe Deposit Box 
 | 
 
Wadiah Yaddhamanah 
 | 
  
Akad titipan dimana pihak
  yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan  
 | 
  
a.      
  Giro 
b.     
  Tabungan 
 | 
 
Mudharabah 
 | 
  
Akad
  usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal 100% (Shahibul Maal)
  sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Nisbah keuntungan
  disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue
  atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah
  yang disepakati. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh
  shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat
  dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur. 
 | 
  
a.      
  Tabungan 
b.     
  Deposito 
c.      
  Untuk usaha produktif (berniaga) 
 | 
 
Mudharabah Muqayyadah 
 | 
  
Bentuk
  kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola
  dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara dan/atau objek
  investasi.  
 | 
  
a.        
  Tabungan 
b.       
  Deposito  
c.        
  Untuk usaha produktif (berniaga) 
 | 
 
Mudharabah  Muthlaqah 
 | 
  
Bentuk
  kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh
  pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.  
 | 
  
a.        
  Tabungan 
b.       
  Deposito  
c.        
  Untuk usaha produktif (berniaga) 
 | 
 
Musyarakah 
 | 
  
Akad
  kerja sama di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan)
  dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh
  kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi
  nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama.
  Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung sesuai
  porsi modal masing-masing. Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta
  dalam pengaturan manajemen. 
 | 
  
a.        
  Investasi  
b.       
  Untuk usaha produktif (berniaga) 
 | 
 
Qardh 
 | 
  
Akad
  hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman
  kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi
  sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq). 
 | 
  
Untuk usaha produktif (niaga) 
 | 
 
Murabahah 
 | 
  
Akad
  jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli.
  Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di
  muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah. Dalam fiqih klasik,
  murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat
  membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat
  diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh
  tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama. 
 | 
  
Jual beli produk/ barang halal. 
 | 
 
Salam 
 | 
  
Akad
  jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang
  diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku
  pembeli  sedangkan nasabah bertindak
  selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang
  dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.  
 | 
  
a.        
  Produk pertanian  
b.       
  Produk yang berstandarisir. 
 | 
 
Istishna 
 | 
  
Akad
  istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai
  dan cara pembayaran.Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’,
  sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada istishna, pembayaran oleh bank dapat
  dicicil/ bertahap. 
 | 
  
a.        
  Produk jasa konstruksi (pembiayaan pembangunan/renovasi rumah) 
 | 
 
Ijarah 
 | 
  
Akad
  sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai
  penyewa (musta’jir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa
  dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai
  sewa yang  lebih tinggi. Hal ini
  dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad
  kedua. Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang
  disewa. 
 | 
  
Produk/ barang sewa 
 | 
 
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik 
 | 
  
Akad
  sewa-menyewa, di mana penyewa diberikan opsi untuk memiliki obyek yang
  disewanya. Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.  Jenis akad ini pada dasarnya terdiri dari
  dua akad, (akad sewa dan janji (opsi) pemilikan). Peralihan kepemilikan tidak
  bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. Selama kepemilikan belum
  beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.  
 | 
  
Produk/ barang sewa 
 | 
 
Rahn 
 | 
  
Rahn
  adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
  yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
  Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil
  kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan
  bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. 
 | 
  
Barang gadai 
 | 
 
Wakalah 
 | 
  
Wakalah
  berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada
  orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan
  waktu yang ditentukan. 
 | 
  
a.        
  Transfer  
b.       
  Inkaso  
c.        
  Debit Card  
d.       
  L/C  
 | 
 
Kafalah 
 | 
  
Kafalah
  juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan
  berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. 
 | 
  
a.        
  Bank Guarantee  
b.       
  L/C  
c.        
  Charge Card  
 | 
 
Hawalah 
 | 
  
Hawalah
  adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
  menanggungnya.  
 | 
  
a.        
  Bill Discounting  
b.       
  Anjak Piutang  
c.        
  Post Dated Check  
 | 
 
Sharf 
 | 
  
Pada
  prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli
  mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu
  yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini. 
 | 
  
Jual beli Valuta Asing 
 | 
 
Minggu, 15 Desember 2013
Jenis-Jenis Akad Bank Syariah dan Karakteristiknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar