Jenis Akad
|
Karakteristik
|
Produk
|
Wadiah
|
Akad
titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu, dan pihak
yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan
barang yang dititipkan.
|
a.
Giro
b.
Tabungan
c.
Safe Deposit Box
|
Wadiah Amanah
|
Akad titipan dimana pihak
yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang
dititipkan.
|
Safe Deposit Box
|
Wadiah Yaddhamanah
|
Akad titipan dimana pihak
yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan
|
a.
Giro
b.
Tabungan
|
Mudharabah
|
Akad
usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal 100% (Shahibul Maal)
sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Nisbah keuntungan
disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue
atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah
yang disepakati. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh
shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat
dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
|
a.
Tabungan
b.
Deposito
c.
Untuk usaha produktif (berniaga)
|
Mudharabah Muqayyadah
|
Bentuk
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola
dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara dan/atau objek
investasi.
|
a.
Tabungan
b.
Deposito
c.
Untuk usaha produktif (berniaga)
|
Mudharabah Muthlaqah
|
Bentuk
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh
pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.
|
a.
Tabungan
b.
Deposito
c.
Untuk usaha produktif (berniaga)
|
Musyarakah
|
Akad
kerja sama di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan)
dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh
kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi
nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama.
Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung sesuai
porsi modal masing-masing. Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta
dalam pengaturan manajemen.
|
a.
Investasi
b.
Untuk usaha produktif (berniaga)
|
Qardh
|
Akad
hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman
kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi
sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).
|
Untuk usaha produktif (niaga)
|
Murabahah
|
Akad
jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli.
Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di
muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah. Dalam fiqih klasik,
murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat
membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat
diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh
tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
|
Jual beli produk/ barang halal.
|
Salam
|
Akad
jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang
diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku
pembeli sedangkan nasabah bertindak
selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang
dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.
|
a.
Produk pertanian
b.
Produk yang berstandarisir.
|
Istishna
|
Akad
istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai
dan cara pembayaran.Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’,
sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada istishna, pembayaran oleh bank dapat
dicicil/ bertahap.
|
a.
Produk jasa konstruksi (pembiayaan pembangunan/renovasi rumah)
|
Ijarah
|
Akad
sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai
penyewa (musta’jir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa
dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai
sewa yang lebih tinggi. Hal ini
dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad
kedua. Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang
disewa.
|
Produk/ barang sewa
|
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
|
Akad
sewa-menyewa, di mana penyewa diberikan opsi untuk memiliki obyek yang
disewanya. Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan. Jenis akad ini pada dasarnya terdiri dari
dua akad, (akad sewa dan janji (opsi) pemilikan). Peralihan kepemilikan tidak
bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. Selama kepemilikan belum
beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
|
Produk/ barang sewa
|
Rahn
|
Rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil
kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan
bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
|
Barang gadai
|
Wakalah
|
Wakalah
berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada
orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan
waktu yang ditentukan.
|
a.
Transfer
b.
Inkaso
c.
Debit Card
d.
L/C
|
Kafalah
|
Kafalah
juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
|
a.
Bank Guarantee
b.
L/C
c.
Charge Card
|
Hawalah
|
Hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya.
|
a.
Bill Discounting
b.
Anjak Piutang
c.
Post Dated Check
|
Sharf
|
Pada
prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli
mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu
yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
|
Jual beli Valuta Asing
|
Pages
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar