Minggu, 15 Desember 2013

Jenis-Jenis Akad Bank Syariah dan Karakteristiknya


Jenis Akad
Karakteristik
Produk
Wadiah
Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu, dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.
a.       Giro
b.      Tabungan
c.       Safe Deposit Box
Wadiah  Amanah
Akad titipan dimana pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan.
Safe Deposit Box
Wadiah Yaddhamanah
Akad titipan dimana pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan
a.       Giro
b.      Tabungan
Mudharabah
Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal 100% (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
a.       Tabungan
b.      Deposito
c.       Untuk usaha produktif (berniaga)
Mudharabah Muqayyadah
Bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara dan/atau objek investasi.
a.         Tabungan
b.        Deposito
c.         Untuk usaha produktif (berniaga)
Mudharabah  Muthlaqah
Bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.
a.         Tabungan
b.        Deposito
c.         Untuk usaha produktif (berniaga)
Musyarakah
Akad kerja sama di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing. Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.
a.         Investasi
b.        Untuk usaha produktif (berniaga)
Qardh
Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).
Untuk usaha produktif (niaga)
Murabahah
Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah. Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
Jual beli produk/ barang halal.
Salam
Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli  sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.
a.         Produk pertanian
b.        Produk yang berstandarisir.
Istishna
Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
a.         Produk jasa konstruksi (pembiayaan pembangunan/renovasi rumah)
Ijarah
Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang  lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua. Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
Produk/ barang sewa
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Akad sewa-menyewa, di mana penyewa diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya. Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.  Jenis akad ini pada dasarnya terdiri dari dua akad, (akad sewa dan janji (opsi) pemilikan). Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
Produk/ barang sewa
Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Barang gadai
Wakalah
Wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.
a.         Transfer
b.        Inkaso
c.         Debit Card
d.        L/C
Kafalah
Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
a.         Bank Guarantee
b.        L/C
c.         Charge Card
Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
a.         Bill Discounting
b.        Anjak Piutang
c.         Post Dated Check
Sharf
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Jual beli Valuta Asing

0 komentar: