Featured Article

Minggu, 15 Desember 2013

Jenis-Jenis Akad Bank Syariah dan Karakteristiknya


Jenis Akad
Karakteristik
Produk
Wadiah
Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu, dan pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.
a.       Giro
b.      Tabungan
c.       Safe Deposit Box
Wadiah  Amanah
Akad titipan dimana pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan.
Safe Deposit Box
Wadiah Yaddhamanah
Akad titipan dimana pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan
a.       Giro
b.      Tabungan
Mudharabah
Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal 100% (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
a.       Tabungan
b.      Deposito
c.       Untuk usaha produktif (berniaga)
Mudharabah Muqayyadah
Bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara dan/atau objek investasi.
a.         Tabungan
b.        Deposito
c.         Untuk usaha produktif (berniaga)
Mudharabah  Muthlaqah
Bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.
a.         Tabungan
b.        Deposito
c.         Untuk usaha produktif (berniaga)
Musyarakah
Akad kerja sama di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing. Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.
a.         Investasi
b.        Untuk usaha produktif (berniaga)
Qardh
Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).
Untuk usaha produktif (niaga)
Murabahah
Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah. Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
Jual beli produk/ barang halal.
Salam
Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian. Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli  sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.
a.         Produk pertanian
b.        Produk yang berstandarisir.
Istishna
Akad istishna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap.
a.         Produk jasa konstruksi (pembiayaan pembangunan/renovasi rumah)
Ijarah
Akad sewa-menyewa, di mana bank sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir). Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang  lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua. Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
Produk/ barang sewa
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Akad sewa-menyewa, di mana penyewa diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya. Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.  Jenis akad ini pada dasarnya terdiri dari dua akad, (akad sewa dan janji (opsi) pemilikan). Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
Produk/ barang sewa
Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Barang gadai
Wakalah
Wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.
a.         Transfer
b.        Inkaso
c.         Debit Card
d.        L/C
Kafalah
Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
a.         Bank Guarantee
b.        L/C
c.         Charge Card
Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
a.         Bill Discounting
b.        Anjak Piutang
c.         Post Dated Check
Sharf
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Jual beli Valuta Asing

Rabu, 11 Desember 2013

Bentuk Penggabungan Badan Usaha

A.  MERGER
Definisi Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih  semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Contoh Merger


Dalam penggabungan ini, perusahaan yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma  sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).

Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
  
Kekurangan Merger
a)      Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan.
b)      Untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham diperlukan waktu yang lama.

B.  KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.

Contoh Konsolidasi

Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan financial perusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Sehingga keempat Bank tersebut melebur menjadi satu  dengan nama menjadi Bank Mandiri.

Kelebihan Konsolidasi
a)      Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
b)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.

Kekurangan Konsolidasi
a)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu.
b)      Dan untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.

C.  AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih. Proses akuisisi umumnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.

Contoh Akuisisi


Pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

Kelebihan Akuisisi
a)      Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
b)      Perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c)      Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d)     Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
  
Kekurangan Akuisisi
a)      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b)      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c)      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut