Peran
UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ahmad
Hisyam As’ari
ABSTRAK
………….... 2013. “Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia”.
Kata Kunci : Peran. UKM. Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan
penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan
hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. UKM hadir sebagai suatu solusi dari
sistem perekonomian yang sehat. UKM
merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali
terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia dapat diperhitungkan.
Pendahuluan
Krisis ekonomi merupakan musibah yang
mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan ekonomi yang
melamban bukan berakar pada masalah karena kelemahan pada sektor moneter dan
keuangan saja, melainkan pada tidak kuatnya struktur sektor ekonomi di riel
dalam menghadapi gejolak dari luar atau gejolak dari dalam. Sebelum krisis
prioritas industri pemerintah lebih memprioritaskan untuk mendahulukan industri
hulu namun mengabaikan industri hilir. Ada semacam statement bahwa kalau
industri hulu terbangun maka industri hilir akan mengikuti. Namun dalam
kenyataanya pemerintah mengabaikan konsep membangun industri hilir yang dapat
dilaksanakan.
Sementara itu industri-industri besar yang
terbangun tetap rawan gejolak luar tersebut tidak memiliki suatu keterkaitan
yang kuat baik kebelakang penyediaan input maupun kedepan. Terlambatnya
dipromosikan UKM dalam program membangun industri hilir dan pemihakan
pemerintah terhadap pengembangan usaha besar berakibat peran yang menonjol pada
usaha besar. Dengan terlambatnya dipromosikan industri hilir terjadi
kepincangan yang cukup parah ketika krisis asia melanda ekonomi. Ketika terjadi
krisis industri besar mengahadapi masalah serius sedangkan UKM bekerja menurut
ritme keunggulannya. Dua pola pertumbuhan industri berbeda karena antara lain
mengunakan bahan baku bersumber dari dalam negeri, pemakaian tenaga kerja
dengan upah yang rendah dan relatif cepat bergerak kearah penyesuaian pemakaian
bahan baku dan berorientasi pasar.
Ketiga faktor diatas menempatkan UKM disalah
satu pihak mampu menunjukkan diri menjadi usaha yang memiliki keunggulam daya
saing dan dinamika dalam pertumbuhan ekonomi bahkan para ahli melihat kenyataan
dan berpendapat bahwa proses pemulihan ekonomi yang ditunjang oleh meningkatnya
peran UKM secara signifikan. Dengan demikian dapat disimpulkan terpisahnya
faktor pengerak UKM dari industri besar merupakan suatu kerapuhan dalam
struktur industri yang ada sekarang. Hal ini menjadi bukti atas potensi UKM
dalam pemulihan krisis ekonomi, yang muncul akibat kemampuannya untuk secara
cepat mengubah dan mengalihkan pasar input outputnya dari input yang mahal ke
yang secara relatif lebih murah. Hal inilah menunjukkan bahwa selain sebagai penangkal
krisis juga memiliki peran yang sangat strategis dalam ekonomi suatu negara.
Pada pasca krisis tahun 1997 di Indonesia,
UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian
nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha
besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan
dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Usaha skala kecil dan
menengah (UKM) di negara berkembang hampir selalu merupakan kegiatan ekonomi
yang terbesar dalam jumlah dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja. Begitu
pula dengan kondisi yang ada di Indonesia, meskipun dalam ukuran sumbangan
terhadap PDB belum cukup tinggi, sektor ini dapat tetap menjadi tumpuan bagi
stabilitas ekonomi nasional. Sehingga perannya diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan
kepada masyarakat Indonesia.
Pembahasan
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan
bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara
komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau
kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan
untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan
mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UKM
didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
(WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan
dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik
(BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap.
Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala
menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum
adalah:
·
Manajemen berdiri sendiri,
dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola
perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal disediakan oleh seorang
pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·
Daerah operasinya umumnya
lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa
ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·
Ukuran perusahaan, baik dari
segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat
dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub
kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak
menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka
kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
a.
Livelihood Activities
UKM
yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk
mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa
entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia
jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
b.
Micro enterprise
UKM
ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship
(kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
c.
Small Dynamic Enterprises
UKM
ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah
dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka
sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok
UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua.
Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
d.
Fast Moving Enterprises
Ini
adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok
ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya
juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.
UKM Kebal Terhadap Krisis
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki
peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran
akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UKM telah dipromosikan dan dijadikan
sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UKM telah terbukti
tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan
dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh
krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober
2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive
karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke
perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal.
Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM
mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap
produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan
tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui
pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung
dengan pembeli/importir di luar negeri.
Kualitas jasa juga dapat dimaksimalkan
dengan adanya penguasaan teknologi. Penguasaan teknologi ini dapat memberikan
kontribusi positif dalam pengelolaan, sehingga organisasi dapat lebih
terkontrol dengan mudah. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu mengikuti
dinamika perubahan teknologi yang terjadi.
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan
salah satu bagian penting dalam membangun perekonomian suatu negara ataupun
daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
Usaha mikro kecil menengah menjadi salah satu prioritas dalam agenda
pembangunan di Indonesia hal ini terbukti dari bertahannya sektor UKM saat
terjadi krisis hebat tahun1998, bila dibandingkan dengan sektor lain yang lebih
besar justru tidak mampu bertahan dengan adanya krisis.
Pada masa krisis ekonomi yang
berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang.
Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan
harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta
persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKM harus
dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM
sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja
dan mengurangi jumlah pengangguran.
Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB)
hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM
memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia
serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja (Kompas). Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan
bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan
ini saja.
Dilihat dari pembinaan yang efektif maka
sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat.
Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap
UKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha
sekala menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yang
bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama,
sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik atas
upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk
memperhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen,
pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspek yakni berpikir,
bertindak, dan pengawasan.
Dapat dilihat dari statistik yang
dikeluarkan oleh UKM, bahwa 5 sektor yang memiliki porsi terbesar adalah UKM
yang terkait dengan industri makanan dan minuman. Sektor ini membentuk rantai
makanan yang berupa input bahan baku dan output jadi makanan dan minuman.
Industri Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang bahan baku
untuk pembuatan makanan dan minuman, sementara Industri Perdagangan, Hotel, dan
Restoran menjual makanan dan minuman jadi hasil pengolahan dari industri
sebelumnya. Sehingga jika ditotal, sektor makanan dan minuman memiliki proporsi
unit usaha UKM lebih dari 80%.
Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya
pada masa krisis adalah :
·
Sebagian besar UKM memperoduksi
barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan
yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak
berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan
tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
·
Sebagian besar UKM tidak
mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan
naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor
perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan
usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal
sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
·
UKM mempunyai modal yang
terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi
yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke
usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
·
Reformasi menghapuskan
hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai
pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun
dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi,
maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
·
Dengan adanya krisis ekonomi
yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan
pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal,
melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM
meningkat.
Mudradjad Kuncoro mengatakan bahwa dua
langkah strategis yang bisa diusulkan untuk pengembangan sektor UKM, yaitu
demand pull strategy dan supply push strategy. Demand pull strategy mencakup
strategi perkuatan sisi permintaan, yang bisa dilakukan dengan perbaikan iklim
bisnis, fasilitasi mendapatkan HAKI (paten), fasilitasi pemasaran domestik dan
luar negeri, dan menyediakan peluang pasar. Langkah strategis lainnya adalah
supply push strategy yang mencakup strategi pendorong sisi penawaran. Ini bisa
dilakukan dengan ketersediaan bahan baku, dukungan permodalan, bantuan
teknologi/ mesin/alat, dan peningkatan kemampuan SDM. Dalam pembangunan ekonomi
di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang
penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan
hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap
perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun
demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan
dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM
oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak
hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan.
Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir disemua sektor, antara
lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Dalam
menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar
didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan
jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan
pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk
mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa
mendatang.
Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca
krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada
periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam
pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif
terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor
pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor
pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah
perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang
semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada
sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan
penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud
adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto
sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar
daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM
memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga
kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja
yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM
memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66%
terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya
memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi
kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar
mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan
dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja
(pengangguran).
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang dilakukan
pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua
Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun
1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU
Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi
arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara
jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan
yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya,
pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha
besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i)
UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup
di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam
pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan
dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas
terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan
UKM merupakan unsur yang penting untuk
menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil). Ketika harus memilih antara manfaat
persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata
pemerintah memilih perlindungan. Mungkin
kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi
akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar
pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan
yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam
bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana
mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya
atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih
merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian
rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan
usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan
logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU
ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas. Oleh
sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti
persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing (bukan
yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta
ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian
perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU
Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan
ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi
usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar
dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada
tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan
menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi
peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit
mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari
66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan
yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor
menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar
secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah
sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil,
penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang
diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir
adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan
terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM
dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang
menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 –
2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun
2002 – 2005
Nilai (Milyar RP)
|
|||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
|
||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
|
||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
|
||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
|
||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
|
||
Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( ) : Persentase
terhadap total
UK : Usaha Kecil
UM : Usaha Menengah
UKM : Usaha Kecil Menengah
UB : Usaha Besar
Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan
upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi
adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka
meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi
perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada
industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan
ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia.
Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui
investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi luar
negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar
dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara
itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing
menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam
bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem
administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar
negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping
mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran
UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah
dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk
pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap
modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari
pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP)
untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan
penuh tanggung jawab.
Penutup
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di
Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa
pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Di negara-negara majupun, baik di
Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama
perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya
dengan industri besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur
ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau
stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu
berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional. Sehingga Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia semakin optimal.
Daftar Rujukan
Biro
Pusat Statistik (BPS)
Departemen
Perindustrian (1993)
Harian
Kompas
Harian
Bisnis Indonesia (21 Oktober 2008)
UU
Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995
UU
Persaingan Usaha Tahun 1999
MENEKOP
DAN UMKM dan BPS, 2005
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut