Featured Article
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Desember 2013

Bentuk Penggabungan Badan Usaha

A.  MERGER
Definisi Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih  semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Contoh Merger


Dalam penggabungan ini, perusahaan yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe Farma  sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).

Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
  
Kekurangan Merger
a)      Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan.
b)      Untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham diperlukan waktu yang lama.

B.  KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.

Contoh Konsolidasi

Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan financial perusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Sehingga keempat Bank tersebut melebur menjadi satu  dengan nama menjadi Bank Mandiri.

Kelebihan Konsolidasi
a)      Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
b)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.

Kekurangan Konsolidasi
a)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu.
b)      Dan untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.

C.  AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih. Proses akuisisi umumnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.

Contoh Akuisisi


Pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.

Kelebihan Akuisisi
a)      Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
b)      Perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c)      Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d)     Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
  
Kekurangan Akuisisi
a)      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b)      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c)      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

Rabu, 16 Oktober 2013

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional



A.  Perbedaan Mendasar Bank Syariah dengan Bank Konvensional Secara Umum:
1.      Bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga.
2.      Pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
3.      Bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram.
4.      Bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
5.      Bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan Bank biasa, banyak yang masih melakukannya.
6.      Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.

B.  Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Cara Menyalurkan dan Menghimpun Dana:
1.      Konsep penghimpun dana:
a)        Bank syariah:
·      Al-Wadiah (Giro)
·      Al-Mudharabah (Tabungan & Deposito)
b)        Bank konvensional:
·      Giro
·      Tabungan & Deposito
2.      Konsep penyalur dana:
a)        Bank syariah:
·      Bagi hasil (mudharabah & musyarakah)
·      Jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah)
·      Jasa (qordh, hawalah, kafalah, wakalah, rahn)
b)        Bank konvensional:
·      Bunga (baik untuk konsumtif, modal kerja/investasi)

C.  Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Prinsip Penentuan Bunga atau Bagi Hasil:
1.        Bank Syariah:
a)    Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b)   Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c)    Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d)   Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
e)    Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
2.        Bank Konvensional:
a)    Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank.
b)   Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c)    Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
d)   Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
e)    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

D.  Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Berdasarkan Perkiraan Resiko Usaha:
1.        Bank Syariah:
a)    Dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
b)   Tidak mengenai kemungkinan selisih negative karena system yang digunakan.
2.        Bank Konvensional:
a)    Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitor, demikian juga sebaliknya.
b)   Kemungkinan terjadi selisih negative antara beban bunga dengan pendapatan bunga.

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut