Featured Article

Minggu, 06 Januari 2013

Analisa Perbedaan Laporan Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbandingan antara Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri
 Lembaga Keuangan Syariah adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan, memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga. Serta menawarkan jasa keuangan lain seperti: simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dll. Berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyalahi dewan syariah nasional. Salah satu bentuk dari lembaga keuangan syariah adalah bank syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsipagama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Karena memiliki landasan dan prinsip yang berbeda dengan bank konvensional, laporan keuangan yang disajikan pun berbeda.
Kami mengambil contoh pada Bank Mandiri sebagai bank konvensional dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank syariah untuk melihat perbedaannya. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1.         NERACA: Terdapat beberapa akun yang tidak terdapat pada laporan keuangan bank konvensional dan menggambarkan transaksi-transansi syariah seperti akun piutang murabahah, piutang istishna, piutang pendapatan ijarah, dll.
a)      Piutang murabahah adalah piutang atas transaksi jual beli barang dengan akad murabahah dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
b)      Piutang pendapatan ijarah adalah piutang atas transaksi akad sewa-menyewa antara muajjir (pemilik objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakannya.
2.         Terdapat tiga segmen pada sisi pasiva (kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas), berbeda dengan neraca pada bank konvensional yang hanya dua segmen (kewajiban dan ekuitas)
a)      Investasi terikat (Mudharabah muqayyadah) adalah akad mudharabah dimana shahibul mal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan obyek investasi.
b)      Investasi tidak terikat adalah investasi dari anggota dan calon anggota pada lembaga keuangan berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan prinsip mudharabah al mutlaqah.
3.         Dalam bank Mandiri konvensional, simpanan yang paling lancar adalah giro, BSM disebut Simpanan Wadiah.
4.         Dalam Neraca BSM, ada yang disebut Kewajiban Tidak Terikat, yang berisikan akun: Tabungan Mudharabah; dan Deposito Mudharabah dari pihak  bank-bank lain dan bukan bank.
5.         Pinjaman saham atau obligasi yang terdapat pada bank konvensional Mandiri, disebutkan pada BSM pembiayaan ijarah, pembiayaan qardh, dan pembiayaan mudharabah.
6.         Terdapat aktiva Istishna’ dalam Neraca BSM, sebelum pajak tangguhan. LAPORAN LABA RUGI.
7.         Akun pendapatan pada laporan laba-rugi berasal dari operasi utama yang terdiri dari pendapatan dari jual-beli, pendapatan sewa bersih, dan pendapatan bagi hasil. Hal ini berbeda pada bank mandiri (konvensional) yang pendapatannya berasal dari pendapatan bunga. Ini menggambarkan bahwa BSM sebagai bank syariah tidak menerapkan bunga yang merupakan riba.
8.         Akun pendapatan bunga dalam Arus Kas Mandiri tidak dicantumkan pada BSM, melainkan dicantumkan dengan nama pendapatan untuk bank, dan ada pengurangan dari hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Investasi tidak terikat.



Popular Posts

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut